UNTOLD HYSTORY : PENEMBAKAN MISTERIUS 1982 – 1985 (PETRUS)












  "Sejarah Kelam Orde baru "Petrus" Penembakan Misterius (1982-1985)"

Selamat datang di Channel Sekilas Informasi. Terimakasih banyak karena telah memilih video kami. Kali ini kami akan menceritakan salah satu sejarah kelam yang dimiliki Indonesia terjadi antara tahun 1982 sampai 1985, Penembakan Misterius atau yang lebih sering dikenal dengan nama, PETRUS.

SEKILAS TENTANG PETRUS

Petrus pertama kali terjadi di kota Yogyakarta pada tahun 1983, sebuah tubuh tidak bernyawa ditemukan tanpa ada yang tau siapa pelakunya. Kemudian peristiwa ini semakin terkonsentrasi di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, hingga Semarang. Korban adalah orang-orang yang telah dilabeli sebagai kriminal. Di antaranya anggota geng, mantan narapidana, hingga mereka yang bertato. Mayoritas merupakan laki-laki yang masih muda. Karena belum mengetahui siapa pelakunya maka masyarakat menamai peristiwa ini dengan sebutan penembakan misterius atau sering disebut PETRUS.

Sejarah Munculnya Petrus

Pada tahun 1982 Soeharto memberikan penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya, Mayjen Pol. Anton Soedjarwo, atas keberhasilannya membongkar perampokan yang meresahkan masyarakat.

Lalu pada Maret tahun yang sama, di hadapan rapim ABRI, Soeharto meminta Polisi dan ABRI mengambil langkah pemberantasan yang efektif menekan angka kriminalitas. Hal yang sama diulangi Soeharto dalam pidatonya tanggal 16 Agustus 1982. Permintaan Soeharto ini langsung disambut oleh  pangkopkamtib Laksamana Sudomo, melalui rapat Koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan wakil Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung di markas kodam metro jaya pada tanggal 19 januari 1983. Dalam rapat itu lah diputuskan OPERASI CLURIT yang kemudian diikuti oleh kepolisian dan ABRI di masing2 kota dan propinsi lainnya.

Akibat

Setelah keputusan OPERASI CLURIT tersebut, pada tahun 1983 penculikan dan penghilangan nyawa secara besar-besaran ini dimulai. Tercatat 532 orang kehilangan nyawa, 367 orang di antaranya kehilangan nyawa akibat luka tembakan. Pada Tahun 1984 ada 107 orang kehilangan nyawa, 15 di antaranya kehilangan nyawa akibat ditembak. Ta­hun 1985 tercatat 74 orang kehilangan nyawa, 28 di an­taranya kehilangan nyawa  akibat ditembak. Para korban sendiri ditemukan da­lam kondisi tangan dan lehernya te­ri­kat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, la­ut, hutan dan kebun. Petrus pertama kali dilancarkan di Yogyakarta dan diakui terus terang M Hasbi yang pada saat itu menjabat sebagai Komandan Kodim 0734 sebagai operasi pembersihan para gali (Kompas, 6 April 1983). Panglima Kowilhan II Jawa-Madura Letjen TNI Yogie S. Memet yang punya rencana mengembangkannya. (Kompas, 30 April 1983). Akhirnya gebrakan itu dilanjutkan di berbagai kota lain, hanya saja dilaksanakan secara tertutup.

Pola Pelaksanaan Operasi

Biasanya korban yang sudah ditargetkan akan dijemput oleh sekelompok orang dari militer dari rumahnya. Targetnya adalah penjahat kelas teri seperti :  maling, preman, bandar judi, dan mereka yang melawan kekuasaan orde baru. Para penjahat ini disebut dengan GALI, singkatan dari gabungan anak liar. Setelah itu mereka akan diikat tangan dan lehernya mengunakan simpul plop hitc. Simpul ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang terlatih. Setelah disiksa biasanya korban akan langsung ditembak ditempat, setelah itu korban akan ditinggalkan begitu saja di jalan atau kebun.

Orang yang melakukan operasi ini juga kadang salah tangkap. Akhirnya banyak orang yang sebenarnya bukan penjahat atau mantan penjahat juga ikut menjadi korban. Menurut sumber dari penelitian David Bosyer yang berjudul “CRIME, LAW, and STATE AUTHORITY IN INDONESIA” bahwa hampir 10.000 korban kehilangan nyawa dengan cara mengenaskan tanpa tau siapa pelakunya.

MEDIA DIBUNGKAM AGAR SEJARAH KELAM TENGGELAM

PADA TAHUN 1983 – 1985 media benar-benar dibungkam oleh pemerintah. Mereka dilarang untuk mengabarkan hal terkait PETRUS, agar masyarakat melupakan hal ini. Dengan begitu kejahatan dan pelanggaran HAM tidak akan membuat pemerintah mengalami kesusahan. Selain itu di buku2 sejarah tidak akan muncul peristiwa ini. Petrus betul2 ditutupi pemerintah dan masyarakatnya harus lupa. Hingga saat ini belum ada kejelasan siapa saja yang harus bertanggungjawab dan harus diadili. 

Pro-Kontra

Walaupun keadaan ini tentu membawa trauma bagi sebagian masyarakat, terutama keluarga korban, namun di sisi lain Petrus dianggap efektif untuk menekan jumlah kriminalitas di nusantara. Keberadaan PETRUS kala itu cukup membuat angka kejahatan menurun drastis. Januari – juni 1983 di Jogja kejahatan menurun dari 57% menjadi 20%. Pada periode yang sama angka kejahatan di Semarang turun dari 78% menjadi 50%. PETRUS ini bagaikan buah simalakama yang dimakan atau tidak tetap menghasilkan petaka.

Korban yang Selamat

Salah satu korban PETRUS yang selamat, Bathi Mulyono, seorang ketua dari ORMAS Fajar Menyingsing, sebuah yayasan yang menaungi ribuan preman dan mantan narapidana di Jogja dan Jawa Tengah. Organisasi ini dibekingi oleh Gubernur Jawa Tengah, Suparjo Rustam, ketua DPRD Jawa Tengah Widharto, dan pengusaha Sutikno Wijoyo. Bisnis Bathi mulai dari jasa broker hingga wilayah lahan parkir di wilayah Jawa Tengah.   

Sejak lolos dari PETRUS yang berusaha menembaknya pada pertengahan 1983, Bathi hidup nomaden. Ia berpindah tempat menghindari pelacakan dan bersembunyi di gunung Lawu. Ia baru berani turun dari gunung pada tahun 1985, setelah isu penembakan mereda. Nasibnya termasuk beruntung dibandingkan para korban yang meninggal tanpa peradilan.

Operasi Selesai

Dengan adanya surat amnesti internasional, penembakan misterius resmi dihentikan pada tahun 1985. Banyaknya tekanan dan perdebatan dari internasional menilai bahwa operasi ini telah melanggar HAM, tapi rasa trauma dari korban dan keluarganya tidak akan pernah hilang hingga sekarang.

 

Tanggapan

Tindakan tegas bagaimana? Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi, kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan.. dor.. dor.. begitu saja, bukan! Yang melawan, mau tidak mau, harus ditembak. Karena melawan, mereka ditembak. Lalu, ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Ini supaya orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu. Maka, kemudian meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu.

— Suharto (Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), yang ditulis Ramadhan K.H.)

Ja­ngan mentang-mentang penjahat kerah dekil langsung ditembak, bila perlu diadili hari ini langsung besoknya dieksekusi ma­ti. Jadi syarat sebagai negara hukum su­dah terpenuhi. Setiap usaha yang bertentangan de­ngan hukum akan membawa negara ini pa­da kehancuran.

— Mantan Wapres Adam Malik (Sinar Harapan, 25 Juli 1983)

Landasan hukum operasi yang ditanganinya adalah Operasi Clurit. Sedang landasan pelaksanaannya adalah tingkat keresahan masyarakat.

— Dandim 0734 Letkol CZI M. Hasbi (Kompas, 15 April 1983)

Aparat keamanan bertekad menurunkan angka kejahatan, walaupun harus ditempuh dengan berbagai cara yang lunak sampai tindakan keras. Selama tiga bulan operasi penumpasan kejahatan di Semarang dan Solo, polisi berhasil menangkap 1.091 penjahat. Di antaranya 29 orang tewas tertembak dan empat lainnya tewas dikeroyok massa yang menangkap.

— Kadapol IX/Jateng Mayjen (Pol) Montolalu (Kompas, 23 Juni 1983)

Yang menyebut ada penembakan misterius hanyalah media massa sendiri.

— Pangdam V Jaya/Pangkopkamtibda Mayjen TNI Try Sutrisno bersama Deputy Kapolri Letjen Pol Drs Pamudji dan Kadapol Metro Jaya, Mayjen Pol Drs R Soedjoko (Sinar Harapan dan Berita Harian Gala, 24 Juni 1983).

Setuju mengenai adanya penembak-penembak misterius dalam menumpas pelaku kejahatan. Demi untuk memberikan rasa aman kepada 150 juta rakyat Indonesia, tidak keberatan apabila ratusan orang pelaku kejahatan harus dikorbankan.

— Ketua MPR/DPR Amir Machmud (Sinar Harapan, 21 Juli 1983).

Penjahat mati misterius tidak perlu dipersoalkan , mengenai adanya surat Amnesti Internasional, yang katanya mempersoalkan ini itu, termasuk penjahat terbunuh di Indonesia. Ini merupakan kepentingan yang lebih besar daripada mempersoalkan penjahat yang mati misterius, dan persoalan-persoalan asas yang dipermasalahkan.

— Kepala BAKIN Yoga Sugama (Berita Harian Gala, 25 Juli 1983).

Saya melihat sistem konvensional ini sudah tidak bisa mengatasi masalah kriminal yang terjadi di Indonesia, maka ini harus diambil satu pertimbangan, kriminalitas dibasmi atau tidak. Jadi keputusannya dibasmi demi kepentingan rakyat

— Wakil Ketua DPA Ali Murtopo (Sinar Harapan, 28 Juli 1983).

Sedikitnya ada empat aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek keamanan, sosial, ekonomi dan politik. Memang aspek keamanan lebih menonjol, tapi tidak berarti aspek lainnya dapat ditinggalkan! Untuk itu para petugas keamanan agar tidak hanya terpukau pada aspek yang menonjol itu saja, tapi harus mendalami keseluruhan permasalahannya.

— Oka Mahendra S.H. (Kompas, 16 April 1983).

Jika usaha pemberantasan kejahatan dilakukan hanya dengan main tembak tanpa melalui proses pengadilan maka hal itu tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan. Padahal kedua masalah tersebut merupakan tuntutan hakiki yang diperjuangkan orang sejak zaman Romawi Kuno. Jika cara-cara seperti itu terus dilakukan maka lebih baik lembaga pengadilan dibubarkan saja. Jika ada pejabat apapun pangkatnya dan kedudukannya, mengatakan tindakan main dor-doran itu benar, saya tetap mengatakan hal itu adalah salah.

— Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adnan Buyung Nasution SH (Sinar Harapan, 6 Mei 1983).

Sekalipun mereka penjahat, namun sebagai manusia berhak mendapat keadilan melalui lembaga peradilan. Dan menembak ditempat, walaupun oleh petugas Negara, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

— Ketua Yayasan LBH Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adnan Buyung Nasution S.H. (Sinar Harapan, 14 Mei 1983).

Komentar