UNTOLD HYSTORY : PENEMBAKAN MISTERIUS 1982 – 1985 (PETRUS)
"Sejarah Kelam Orde baru "Petrus" Penembakan Misterius (1982-1985)"
Selamat datang di Channel Sekilas Informasi. Terimakasih banyak karena
telah memilih video kami. Kali ini kami akan menceritakan salah satu sejarah
kelam yang dimiliki Indonesia terjadi antara tahun 1982 sampai 1985, Penembakan
Misterius atau yang lebih sering dikenal dengan nama, PETRUS.
SEKILAS TENTANG PETRUS
Petrus
pertama kali terjadi di kota Yogyakarta pada tahun 1983, sebuah tubuh tidak
bernyawa ditemukan tanpa ada yang tau siapa pelakunya. Kemudian peristiwa ini
semakin terkonsentrasi di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya,
Bandung, Medan, hingga Semarang. Korban adalah orang-orang yang telah dilabeli
sebagai kriminal. Di antaranya anggota geng, mantan narapidana, hingga mereka
yang bertato. Mayoritas merupakan laki-laki yang masih muda. Karena belum
mengetahui siapa pelakunya maka masyarakat menamai peristiwa ini dengan sebutan
penembakan misterius atau sering disebut PETRUS.
Sejarah Munculnya Petrus
Pada tahun 1982 Soeharto memberikan penghargaan kepada Kapolda Metro
Jaya, Mayjen Pol. Anton Soedjarwo, atas keberhasilannya membongkar perampokan
yang meresahkan masyarakat.
Lalu pada Maret tahun yang sama, di hadapan rapim ABRI, Soeharto meminta
Polisi dan ABRI mengambil langkah pemberantasan yang efektif menekan angka
kriminalitas. Hal yang sama diulangi Soeharto
dalam pidatonya tanggal 16 Agustus 1982. Permintaan Soeharto ini langsung
disambut oleh pangkopkamtib Laksamana Sudomo, melalui rapat Koordinasi
bersama Pangdam Jaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan wakil Gubernur DKI
Jakarta yang berlangsung di markas kodam metro jaya pada tanggal 19 januari
1983. Dalam rapat itu lah diputuskan OPERASI CLURIT yang kemudian diikuti oleh
kepolisian dan ABRI di masing2 kota dan propinsi lainnya.
Akibat
Setelah keputusan OPERASI CLURIT tersebut, pada tahun
1983 penculikan dan penghilangan nyawa secara besar-besaran ini dimulai. Tercatat
532 orang kehilangan nyawa, 367 orang di antaranya kehilangan nyawa akibat luka
tembakan. Pada Tahun 1984 ada 107 orang kehilangan nyawa, 15 di antaranya kehilangan
nyawa akibat ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang kehilangan nyawa, 28 di antaranya
kehilangan nyawa akibat ditembak. Para
korban sendiri ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya terikat.
Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir
jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Petrus
pertama kali dilancarkan di Yogyakarta dan diakui terus terang M Hasbi yang
pada saat itu menjabat sebagai Komandan Kodim 0734 sebagai operasi pembersihan
para gali (Kompas, 6 April 1983). Panglima Kowilhan II Jawa-Madura Letjen
TNI Yogie S. Memet yang punya rencana
mengembangkannya. (Kompas, 30 April 1983). Akhirnya gebrakan itu dilanjutkan di
berbagai kota lain, hanya saja dilaksanakan secara tertutup.
Pola Pelaksanaan Operasi
Biasanya korban yang sudah ditargetkan akan dijemput oleh sekelompok orang
dari militer dari rumahnya. Targetnya adalah penjahat kelas teri seperti : maling, preman, bandar judi, dan mereka yang
melawan kekuasaan orde baru. Para penjahat ini disebut dengan GALI, singkatan
dari gabungan anak liar. Setelah itu mereka akan diikat tangan dan lehernya
mengunakan simpul plop hitc. Simpul ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang
yang terlatih. Setelah disiksa biasanya korban akan langsung ditembak ditempat,
setelah itu korban akan ditinggalkan begitu saja di jalan atau kebun.
Orang yang melakukan operasi ini juga kadang salah tangkap. Akhirnya
banyak orang yang sebenarnya bukan penjahat atau mantan penjahat juga ikut
menjadi korban. Menurut sumber dari penelitian David Bosyer yang berjudul
“CRIME, LAW, and STATE AUTHORITY IN INDONESIA” bahwa hampir 10.000 korban
kehilangan nyawa dengan cara mengenaskan tanpa tau siapa pelakunya.
MEDIA DIBUNGKAM AGAR SEJARAH KELAM TENGGELAM
PADA TAHUN 1983 – 1985 media benar-benar dibungkam oleh pemerintah.
Mereka dilarang untuk mengabarkan hal terkait PETRUS, agar masyarakat melupakan
hal ini. Dengan begitu kejahatan dan pelanggaran HAM tidak akan membuat
pemerintah mengalami kesusahan. Selain itu di buku2 sejarah tidak akan muncul
peristiwa ini. Petrus betul2 ditutupi pemerintah dan masyarakatnya harus lupa. Hingga
saat ini belum ada kejelasan siapa saja yang harus bertanggungjawab dan harus
diadili.
Pro-Kontra
Walaupun keadaan ini tentu membawa trauma bagi sebagian masyarakat,
terutama keluarga korban, namun di sisi lain Petrus dianggap efektif untuk
menekan jumlah kriminalitas di nusantara. Keberadaan PETRUS kala itu cukup
membuat angka kejahatan menurun drastis. Januari – juni 1983 di Jogja kejahatan
menurun dari 57% menjadi 20%. Pada periode yang sama angka kejahatan di
Semarang turun dari 78% menjadi 50%. PETRUS ini bagaikan buah simalakama yang
dimakan atau tidak tetap menghasilkan petaka.
Korban yang Selamat
Salah satu korban PETRUS yang selamat, Bathi Mulyono, seorang ketua dari
ORMAS Fajar Menyingsing, sebuah yayasan yang menaungi ribuan preman dan mantan
narapidana di Jogja dan Jawa Tengah. Organisasi ini dibekingi oleh Gubernur
Jawa Tengah, Suparjo Rustam, ketua DPRD Jawa Tengah Widharto, dan pengusaha
Sutikno Wijoyo. Bisnis Bathi mulai dari jasa broker hingga wilayah lahan parkir
di wilayah Jawa Tengah.
Sejak lolos dari PETRUS yang berusaha menembaknya pada pertengahan 1983,
Bathi hidup nomaden. Ia berpindah tempat menghindari pelacakan dan bersembunyi
di gunung Lawu. Ia baru berani turun dari gunung pada tahun 1985, setelah isu
penembakan mereda. Nasibnya termasuk beruntung dibandingkan para korban yang
meninggal tanpa peradilan.
Operasi Selesai
Dengan adanya surat amnesti internasional, penembakan misterius resmi
dihentikan pada tahun 1985. Banyaknya tekanan dan perdebatan dari internasional
menilai bahwa operasi ini telah melanggar HAM, tapi rasa trauma dari korban dan
keluarganya tidak akan pernah hilang hingga sekarang.
Tanggapan
Tindakan tegas bagaimana? Ya, harus dengan
kekerasan. Tetapi, kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan.. dor..
dor.. begitu saja, bukan! Yang melawan, mau tidak mau, harus ditembak.
Karena melawan, mereka ditembak. Lalu, ada yang mayatnya ditinggalkan begitu
saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Ini supaya orang
banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak
dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan
yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu. Maka, kemudian meredalah
kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu.
— Suharto (Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya
(1989), yang ditulis Ramadhan K.H.)
Jangan mentang-mentang penjahat kerah dekil
langsung ditembak, bila perlu diadili hari ini langsung besoknya dieksekusi mati.
Jadi syarat sebagai negara hukum sudah terpenuhi. Setiap usaha yang
bertentangan dengan hukum akan membawa negara ini pada kehancuran.
— Mantan
Wapres Adam Malik (Sinar Harapan, 25 Juli 1983)
Landasan hukum operasi yang ditanganinya
adalah Operasi Clurit. Sedang landasan pelaksanaannya adalah tingkat keresahan
masyarakat.
— Dandim
0734 Letkol CZI M. Hasbi (Kompas, 15 April 1983)
Aparat keamanan bertekad menurunkan angka
kejahatan, walaupun harus ditempuh dengan berbagai cara yang lunak sampai
tindakan keras. Selama tiga bulan operasi penumpasan kejahatan di Semarang dan
Solo, polisi berhasil menangkap 1.091 penjahat. Di antaranya 29 orang tewas
tertembak dan empat lainnya tewas dikeroyok massa yang menangkap.
— Kadapol
IX/Jateng Mayjen (Pol) Montolalu (Kompas, 23 Juni 1983)
Yang menyebut ada penembakan misterius
hanyalah media massa sendiri.
— Pangdam
V Jaya/Pangkopkamtibda Mayjen TNI Try Sutrisno bersama Deputy Kapolri Letjen Pol Drs Pamudji dan
Kadapol Metro Jaya, Mayjen Pol Drs R Soedjoko (Sinar Harapan dan Berita Harian Gala, 24 Juni
1983).
Setuju mengenai adanya penembak-penembak
misterius dalam menumpas pelaku kejahatan. Demi untuk memberikan rasa aman
kepada 150 juta rakyat Indonesia, tidak keberatan apabila ratusan orang pelaku
kejahatan harus dikorbankan.
— Ketua
MPR/DPR Amir Machmud (Sinar Harapan, 21 Juli 1983).
Penjahat mati misterius tidak perlu
dipersoalkan , mengenai adanya surat Amnesti Internasional, yang katanya
mempersoalkan ini itu, termasuk penjahat terbunuh di Indonesia. Ini merupakan
kepentingan yang lebih besar daripada mempersoalkan penjahat yang mati
misterius, dan persoalan-persoalan asas yang dipermasalahkan.
— Kepala BAKIN Yoga Sugama (Berita Harian Gala, 25 Juli 1983).
Saya melihat sistem konvensional ini sudah
tidak bisa mengatasi masalah kriminal yang terjadi di Indonesia, maka ini harus
diambil satu pertimbangan, kriminalitas dibasmi atau tidak. Jadi keputusannya
dibasmi demi kepentingan rakyat
— Wakil
Ketua DPA Ali Murtopo (Sinar Harapan, 28 Juli 1983).
Sedikitnya ada empat aspek yang harus
diperhatikan, yaitu aspek keamanan, sosial, ekonomi dan politik. Memang aspek
keamanan lebih menonjol, tapi tidak berarti aspek lainnya dapat ditinggalkan!
Untuk itu para petugas keamanan agar tidak hanya terpukau pada aspek yang menonjol
itu saja, tapi harus mendalami keseluruhan permasalahannya.
— Oka Mahendra S.H. (Kompas, 16 April 1983).
Jika usaha pemberantasan kejahatan dilakukan
hanya dengan main tembak tanpa melalui proses pengadilan maka hal itu tidak
menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan. Padahal kedua masalah tersebut
merupakan tuntutan hakiki yang diperjuangkan orang sejak zaman Romawi Kuno.
Jika cara-cara seperti itu terus dilakukan maka lebih baik lembaga pengadilan
dibubarkan saja. Jika ada pejabat apapun pangkatnya dan kedudukannya,
mengatakan tindakan main dor-doran itu benar, saya tetap
mengatakan hal itu adalah salah.
— Ketua
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adnan Buyung Nasution SH (Sinar Harapan, 6 Mei 1983).
Sekalipun mereka penjahat, namun sebagai
manusia berhak mendapat keadilan melalui lembaga peradilan. Dan menembak
ditempat, walaupun oleh petugas Negara, jelas bertentangan dengan
prinsip-prinsip keadilan.
— Ketua
Yayasan LBH Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adnan Buyung Nasution S.H. (Sinar Harapan, 14 Mei 1983).
Komentar
Posting Komentar